Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, berikut ini persyaratan yang harus di lengkapi sebagai berikut :
Surat Permohonan SLO dari pemilik Instalasi,
Gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik;
Single Line / Diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan kodevikasinya terdaftar di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
Spesifikasi peralatan utama dan alat bantu instalasi (Data Pabrikan/ Asal Usul Barang/ Sertifikat Pabrikan);
Surat Perintah Kerja dari Pemilik Instalasi ke kontraktor pemasang instalasi;
SBU dan IUJPTL kodevikasinya terdaftar di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan memiliki sub bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik UNTUK INSTALASI YANG DIPASANG DAN DIBANGUN PADA TAHUN 2014 – SEKARANG.
Surat Perjanjian Jual Beli Listrik (SPJBTL)/Surat Izin Peyambungan (SIP)/ ID Pelanggan PLN/ Surat PLN Lainnya.
GEDUNG AKLI Jln. KH. Abdullah Syafe'ie No. 36 G,
Lapangan Roos, Tebet
Jakarta Selatan 12840
Phone | : | 021 83795355 |
: | admin@lintasprima.com |
Inspeksi |
Layanan SLO |
Permohonan SLO |
Logistic |
Audit dan Inspeksi |
Human Resource Development and Resources |
Copyright © PT. Adhikari Inovasi Indonesia All Right Reserved